Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumSetya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, PK ke Pengadilan jadi Penyelamat

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, PK ke Pengadilan jadi Penyelamat

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, PK ke Pengadilan jadi Penyelamat

Bandung, Nawacita – Tersangka kasus korupsi E KTP, Setya Novanto resmi bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025 kemarin.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kewilayahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat diwawancarai pada Minggu (17/8/2025).

Ia mengungkap bahwa Setya Novanto bebas melalui program bebas bersyarat yang disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

- Advertisement -
Kepala Kantor Kewilayahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Foto: Nawacita/Niko.

“Beliau sudah pelaksanaan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus tahun 2025,” ungkap Kusnali.

Selain itu, Peninjauan Kembali yang diajukan kepada pengadilan menjadi salah satu faktor pendukung bebasnya Setya Novanto. Dengan dikabulkannya PK tersebut pada 4 Juni 2025, maka masa hukuman Setya Novanto yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan.

“Pak Setnov pertama dengan putusan 15 tahun mengajukan peninjauan kembali dan putusan PK pada tanggal 4 Juni 2025 putusan menjadi 12 tahun 6 bulan. Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun tersebut beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025,” kata dia.

Bebas bersyarat itu juga diberikan kepada Setya Novanto karena dia telah menjalankan pidana dan pembinaan lebih dari dua per tiga masa pidana dan telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000. Selain itu dia juga telah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.43.738.291.585 dan tersisa Rp.5.313.998.118 dengan subsider 2 bulan 15 hari.

“Ditambah dengan uang pengganti 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan penjelasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus tahun 2020” Jelas Kusnali.

Namun, bebas bersyarat Setya Novanto masih dalam tahap uji coba selama 29 bulan. Maka dari itu dia masih memiliki kewajiban untuk melaporkan diri kepada lapas sebanyak satu bulan sekali.

“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap bulan. Sampai dengan masa percobaan, sampai dengan 29 bulan. 1 April tahun 2029 Sampai 2029 artinya dari itu baru bebas,” tutur dia.

Sejak hari ini status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029. (Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru