Home Nasional Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

0
Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Jakarta, Nawacita | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Pimpin Rapat Bersama DEN di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional

Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. antr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here