Tahun Ajaran Baru, Pemkot Bandung Terapkan Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Bandung, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan aturan penggunaan handphone bagi siswa di sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Walikota Bandung, Muhammad Farhan usai meninjau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 14 Kota Bandung pada Senin (14/7/2025).
Farhan menyebut bahwa aturan penggunaan handphone tersebut bukan sebuah larangan. Namun atuna tersebut nantinya membuat para siswa mengatur jam bermain handphone di sekolah agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Setiap sekolah diwajibkan untuk melakukan pengaturan penggunaan handphone. Bukan dilarang ya, tapi diatur. Sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar,” kata Farhan.
Baca Juga: SMA di Jabar Wajib Masuk 06.30, Farhan Nilai Efektif Kurangi Macet di Bandung
Farhan menjelaskan, para siswa nantinya tidak boleh menggunakan handphone saat proses pembelajaran jika tidak ada kepentingan penggunaan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
“Kurang lebih nanti setiap sekolah harus memastikan bahwa pada saat masa pelajaran, handphone yang tidak digunakan atau tidak ada urusannya dengan pendidikan atau kegiatan belajar melalui kelas tersebut,” jelas Farhan.
Sebagai bentuk penegasan, handphone juga bakal dikumpulkan oleh pihak sekolah saat jam pelajaran berlangsung sehingga tidak mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar di sekolah.
“Dikumpulkan dulu oleh sekolahnya, nanti setelah selesai, mau pulang, baru dibalikin lagi handphone,” tutup dia.
Reporter: Niko

