Gubernur Koster Kumpulkan Pejabat di Pura Samuan Tiga, Bahas Akselerasi Program Bali 2025–2030
Gianyar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan dan Program 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Gubernur Koster Mudahkan Siaran TV Bali dengan Fasilitas Turyapada Tower
“Saya sudah kasih kepercayaan berupa jabatan, saya yakin dengan kemampuan saudara semua, jadi mari kita bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Koster mengungkapkan jika program pembangunan pada periode pertamanya sudah tercapai meskipun di tengah Pandemi Covid-19 selama dua tahun. Hal itu ditandai dengan 48 peraturan strategis yang ditandai dengan 48 Penanda Bali Era Baru. 48 peraturan tersebut terdiri dari 21 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur dilengkapi dengan 5 Surat Edaran Gubernur Bali.
“Periode sebelumnya kita telah berhasil mencapai 48 tonggak pembangunan tersebut, saat ini kita baru berada di titik mulainya 48 peradaban tersebut. Jadi kita memang harus ngebut periode ini karena kita sudah punya landasan,” ujarnya.
Adapun pada periode kedua ini, ia membeberkan beberapa program super prioritas mendesak yang memang membutuhkan penanganan bersama dan secara cepat. Permasalahan yang menjadi super prioritas mendesak yaitu masalah sampah, kemacetan, air, turis nakal termasuk perilaku pariwisata yang nakal.
Masalah sampah plastik menurutnya harus selesai secepatnya. Ia mengatakan Bali sudah mempunyai landasan dalam penanganan sampah yaitu Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub Bali No 47 tahun 2019 tentang pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Baca Juga: Gubernur Koster Tepis Isu Maraknya PHK di Sektor Pariwisata Bali
“Jadi kita tinggal mengimplementasikan dengan baik,” tegas Gubernur Koster.
Untuk menggairahkan masyarakat dalam mewujudkan program tersebut, Gubernur Koster pun merencanakan akan memberikan insentif sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar bagi Desa/Desa Adat yang berhasil mengeksekusi program penanggulangan sampah plastik.
Sementara bagi hotel, restoran, mall, serta tempat publik lainnya akan diberikan penghargaan. Program berikutnya yaitu menanggulangi masalah kemacetan di Bali. Ia mengaku sudah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat rencana jangka pendek dan jangka panjang.
Rencana jangka pendek diungkapkannya adalah koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi titik-titik kemacetan serta membuat skenario lalu lintas baik berupa pengalihan arus.
Sedangkan skema jangka panjang harus diselesaikan dengan rencana fundamental berupa pembangunan infrastruktur dan transportasi yang tepat.
“Untuk pembangunan infrastruktur berupa pembangunan underpass hingga jalan-jalan baru di titik-titik kemacetan. Sementara transportasi, kita akan percepat pembangunan transportasi massal yang telah dicanangkan oleh Bapak Pj Gubernur sebelumnya,” ungkapnya. nb