Walikota Eri Cahyadi Tegaskan Minimarket harus Gratiskan Sewa Tenant UMKM
Surabaya, Nawacita | Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan kepada seluruh minimarket yang ada di Kota Pahlawan untuk menggratiskan biaya sewa kepada tenant UMKM.
Hal itu didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Lebih rincinya pada Pasal 5 nomor 4 dan 5.
“Di Perwali 116 tahun 2023, menindaklanjuti Perda nomor 1 tahun 2023, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan,” ucap Walikota Eri.
Walikota Eri menjelaskan dengan dasar Perwali yang ada tersebut merupakan alasannya melakukan penutupan pada Alfa Mart Dharmahusada, sebab minimarket tersebut telah melanggar aturan yang ada dengan menyewakan tenant UMKM.
Baca Juga: Walikota Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Tindak Tegas Minimarket Tanpa Jukir Resmi
“Tapi ada yang saya tutup kemarin di Dharma Usada, karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM tenant padahal izinnya parkir kok malah disewa-sewakan, ini menyalahi aturan, apalagi disewakan. Ini kita laporkan, karena pajaknya bayar ke siapa,” ujarnya.
Ia pun meminta agar minimarket lainnya di Kota Surabaya tidak melakukan pelanggaran serupa. Sebab pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas apabila masih ditemui minimarket yang menyewakan lahan parkirnya terhadap UMKM.
“Makanya orang lain gak ngerti, lo kok sini ditutup tempat usahanya, ya karena ini kebacut (kebangetan) yang seharusnya gratis malah disuruh bayar tenant ini, orang Surabaya lagi,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


