Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalMeski Ada Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Tetap Bisa Digunakan Pelanggan

Meski Ada Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Tetap Bisa Digunakan Pelanggan

Meski Ada Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Tetap Bisa Digunakan Pelanggan

Jakarta, Nawacita | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menegaskan pelanggan tetap bisa memakai layanan meski ada demo ojek online (ojol) yang menyebutkan akan mematikan aplikasi.

“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ade mengatakan Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk mitra pengendara (driver) yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya.

- Advertisement -

Selain itu, pihaknya juga mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.

Ditegaskan Gojek selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif dan mengimbau agar disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

Baca Juga: Gojek Tutup Bisnis di Vietnam Mulai 16 September 2024

“Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra,” ujarnya.

Adapun tuntutan demo ojol terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver.

Gojek senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang lima persen.

Setiap kuartal, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

Kemudian, mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru