Wednesday, December 24, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFKomisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait Permasalahan Apartemen Bale Hinggil

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait Permasalahan Apartemen Bale Hinggil

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Terkait Permasalahan Apartemen Bale Hinggil

Surabaya, Nawacita –  11 Desember 2024 — Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing untuk membahas permasalahan serius yang dialami penghuni Apartemen Bale Hinggil di Jalan MERR, Surabaya. Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak, termasuk perwakilan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community dan instansi terkait, namun pihak pengelola apartemen, PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.

Warga apartemen, melalui perwakilannya, Kristianto, menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi C. Salah satu isu utama adalah pemutusan akses lift oleh Badan Pengelola (BPL) apartemen yang memaksa penghuni, termasuk lansia, menggunakan tangga darurat hingga lantai 16.

“Ada warga lansia berusia 70-an tahun yang harus naik tangga darurat hingga lantai 16. Ini benar-benar tidak manusiawi. Mereka sudah membayar iuran, tetapi fasilitas justru dicabut,” ujar Kristianto.

- Advertisement -

Pemutusan akses lift dilakukan karena penghuni membayar iuran dengan tarif lama sesuai kesepakatan sebelumnya, bukan tarif baru yang secara sepihak dinaikkan pengelola. Tindakan ini, menurut Kristianto, melanggar kesepakatan tertulis tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pemutusan fasilitas tidak boleh dilakukan tanpa musyawarah.

Baca Juga : Komisi C Sambut Baik Rencana Revitalisasi Taman Remaja untuk Tingkatkan PAD 

Selain itu, warga juga menuding pengelola apartemen melakukan penggelapan pajak. “Warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pengelola, tetapi dana tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah. Akibatnya, terjadi tunggakan pajak hingga Rp8 miliar, termasuk denda sebesar Rp2 miliar,” kata Kristianto. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polsek Sukolilo.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai tindakan pengelola apartemen melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021.

“Ketika Akta Jual Beli (AJB) belum diserahkan, tanggung jawab pengelolaan tetap berada pada developer. Namun, di Bale Hinggil, pengelola justru memberlakukan kebijakan sepihak, seperti kenaikan iuran dan pemutusan akses lift. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Aning.

Aning juga menggarisbawahi pelanggaran terhadap Perwali No. 33 Tahun 2024 yang melarang pengelola menutup akses fasilitas umum. “Akses lift tidak boleh ditutup dalam kondisi apa pun. Apa yang dilakukan pengelola Bale Hinggil bertentangan dengan peraturan ini,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi C DPRD Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Bale Hinggil pada Kamis, 12 Desember 2024. Sidak ini bertujuan memastikan akses lift segera dibuka dan fasilitas lainnya dikembalikan. DPRKPP juga diminta mengirimkan surat resmi kepada pengelola untuk menyelesaikan dokumen pertelaan dan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) paling lambat 13 Desember 2024.

Baca Juga : Komisi C DPRD Surabaya Hearing Masalah Akses Jalan di Rungkut, Kuasa Hukum Agus Diusir

Selain itu, Bapenda diminta menindaklanjuti tunggakan pajak sebesar Rp8 miliar dengan memberikan sanksi tegas kepada pengelola.

Kristianto berharap hak-hak warga segera dipenuhi, termasuk penerbitan AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS). “Kami sudah lama berjuang sejak 2018. Kami hanya ingin hidup tenang dan mengelola apartemen secara mandiri,” ungkapnya.

Hearing ini dihadiri oleh perwakilan DPRKPP, Bapenda, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, dan Lurah Medokan Semampir. Namun, absennya pengelola apartemen, PT TGA, menjadi catatan tersendiri dalam penyelesaian konflik ini.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru