Marak Peredaran Rokok Ilegal, Sebanyak 1.475.000 Batang Rokok Berhasil Diamankan Pemkot Surabaya
Surabaya, Nawacita | Demi pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo serta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III, menggelar operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, dengan melakukan razia mobil yang melintas melewati Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya, Selasa (1/10/2024).
Sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal berhasil disita pada operasi tersebut. Sebelumnya Pemkot Surabaya lebih sering melakukan sidak ke berbagai toko kelontong maupun penjual rokok eceran.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” ungkap Fikser.

Fikser pun menegaskan, Satpol PP Surabaya terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya dengan rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.
“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegasnya.
Disisi lain, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000.
Rokok yang diamankan terindikasi sebagai rokok ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Nobar Dukung Timnas Indonesia Lawan Australia
“Pada giat ini kami temukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil. Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.
Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” pungkas Yayan. (Gio)


