Saturday, February 14, 2026

Pj. Sekdaprov Jatim Tunjuk Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Pj. Sekdaprov Jatim Tunjuk Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.

Surabaya, Nawacita Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Penunjukan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Yang mana, penyerahannya dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/5).

Pengangkatan Subandi sebagai Plt. Bupati Sidoarjo untuk menggantikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK RI.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekdaprov Bobby mengatakan bahwa penyerahan ini adalah sebagai upaya agar pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan tetap berjalan.

Baca Juga : Hadiri Rakor Penanganan Darurat Bencana, Pj Gubernur Adhy: Strategi Pentahelix Terbukti Jitu

“Provinsi turut prihatin dengan kejadian yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Kami mendoakan yang terbaik untuk masyarakat dan Pemda Sidoarjo. Dan sekarang kami menunjuk Pak Wakil Bupati sebagai Plt,” katanya.

“Yang paling penting adalah menjalankan tugas dan roda pemerintahan serta pembangunan. Khususnya untuk pelayanan publik sehingga masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik dan seluruh administrasi yang ada di Kabupaten Sidoarjo bisa tidak terganggu,” lanjut Adhy.

Pj. Sekdaprov Bobby menjelaskan, tindakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru