Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHBPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke Pelaku Ekonomi Kreatif

BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke Pelaku Ekonomi Kreatif

BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program ke Pelaku Ekonomi Kreatif

Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo memberikan sosialisasi program kepada Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAF) Surabaya Raya di BSI UMKM Center baru – baru ini.

Pada sosialisasi ini, Imron Fatoni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengatakan, para pelaku Ekonomi Kreatif ini dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah (PU), dimana terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti.

”Para pelaku UMKM ini dapat dilindungi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM9, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Imron, rabu, (28/2/2024)

- Advertisement -

Program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Bank Indonesia Optimis Ekonomi RI Tumbuh hingga 5,5% Tahun 2024

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Program Jkm memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Serta Program JKP yang merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Harapannya, seluruh pelaku Ekonomi Kreatif area Surabaya dapat terlindungi dari Risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” tutup Imron.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru