Tuesday, December 23, 2025
HomeISTANATerbitkan Perpres Baru, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

Terbitkan Perpres Baru, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

Terbitkan Perpres Baru, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu

Jakarta, Nawacita | Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

- Advertisement -
Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu
Bawaslu

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru