Tuesday, December 23, 2025
HomeSENAYANGubernur Jakarta Tanpa Pilkada, DPR : Tunggu Surat Presiden!

Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada, DPR : Tunggu Surat Presiden!

Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada, DPR : Tunggu Surat Presiden!

Jakarta, Nawacita | DPR RI akan menunggu surat Presiden (supres) terkait kelanjutan dari Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru saja disetujui Paripurna DPR.

“Belum, Masih Nunggu Supres,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Rabu (6/12).

Legislator PPP bilang, jika Surpres sudah masuk, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD membahas RUU DKJ, apakah tetap di Baleg atau dibawa ke komisi.

- Advertisement -

Baca Juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PKB: Membahayakan Demokrasi!

“Setelah ada surpres lalu rapat bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya,” kata Awiek yang juga anggota Komisi VI DPR ini.

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta digodok di Baleg atau Badan Legislasi. Delapan fraksi, minus PKS, menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR RI meski dengan segala catatannya. (LHJ)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru