Sunday, February 15, 2026

Dinas ESDM Kaltim Sosialisasi Pergub Nomor 5 Tahun 2023

Dinas ESDM Kaltim Sosialisasi Pergub Nomor 5 Tahun 2023

Samarinda, Nawacita | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai Implementasi Perda Kaltim Nomor 8 Tahun  2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Selyca Mulia, Jalan Bhayangkara No. 58, Samarinda, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dihadiri OPD di lingkup Pemprov Kaltim yang terkait dengan EBT, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, perwakilan perusahaan pertambangan, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi sektor swasta, dan perwakilan perusahaan industri lainnya, Kamis (5/10/2023).

Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi sosialisasi ini. Menurutnya, sudah saatnya kampanye EBT ini terus digaungkan untuk membangun kesadaran, persepsi tentang energi baru terbarukan.

- Advertisement -

Baca Juga: DBON Kaltim Selenggarakan Kejurprov KU di Komplek GOR Kadrie Oening Pada 17-22 Oktober 2023

“Saya berharap ini tidak hanya menggugurkan kewajiban bahwa kita punya pergub, setelah disosialisasikan selesai. Tetapi bagaimana mengawal  komitmen untuk benar-benar bisa menerapkan energi bauran ini di lingkungan Pemprov Kaltim, masyarakat maupun swasta,” kata Sri Wahyuni.

Sudah semestinya, pemahaman tentang EBT terus disosialisasikan agar bukan hanya Jajaran pemerintah yang memahami, tapi masyarakat secara luas. Masyarakat harus diberi pemahaman manfaat energi bauran.

“Sosialisasi pergub ini barangkali juga bisa dalam bentuk  video, animasi atau iklan layanan sosial kekinian. Paling tidak membuka kesadaran masyarakat, kalau sekarang yang hadir adalah unsur pemerintah dan swasta tentu sudah pasih dengan istilah energi baru terbarukan, tetapi bagaimana dengan masyarakat kita. Artinya step ke depan kita harus ke semua lini,” pesan Sri Wahyuni.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Provinsi  Kaltim Elly Luchritia Nova mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim sangat fokus pada implementasi transisi EBT dan konservasi energi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan menjadi provinsi pertama yang menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) lewat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Mendagri Lantik Akmal Malik jadi PJ Gubernur Kaltim

“Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa visi energi daerah adalah “Terwujudnya Ketahanan dan Kemandirian Energi Yang Rendah Emisi dan Berkelanjutan  Untuk Kesejahteraan  Masyarakat” yang dijabarkan melalui misi pengelolaan energi di Kaltim, yaitu menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Tujuan kegiatan ini, lanjut Elly adalah meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi multistakeholders terhadap kebijakan dan regulasi di tingkat pusat dan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan EBT,  menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders untuk implementasi transisi energi dan peningkatan bauran energi daerah.

“Membuka peluang kerja sama dengan para pihak dalam rangka mendukung gerakan pemanfaatan EBT di tingkat provinsi, menginformasikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas ESDM Provinsi Kaltim terkait energi baru terbarukan dan konservasi energi,” ujar  Elly Luchritia Nova. kltmprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru