Jakarta,Nawacita.co – Sejak dibentuknya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melakukan sinergi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni: Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
“Perlu adanya kesinambungan kerja antarkedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Berusaha di Graha Sawala, Kantor Menko Perekonomian, Jakarta (10/1).
Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan satgas yang ditemukan selama ini, yakni kurang menyebarnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha ini di kalangan pemerintah daerah. Untuk itu, perlu adanya peran aktif dari satgas pemerintah pusat yang mengawasi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi permasalahan dan debottlenecking pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.