Home Hukum KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

0
KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam
Andhi Pramono

KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Jakarta, Nawacita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah keluarga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berada di wilayah Batam pada Rabu (12/7/2023). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

“Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Ali mengaku belum dapat membeberkan hasil penggeledahan di rumah Andhi. Sebab, tindakan tersebut masih berlangsung. “Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujar Ali.

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi Pramono di Batam.
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi Pramono di Batam.

Dia menjelaskan, tindakan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan KPK di kantor distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam pada Selasa (11/7/2023).

Ali menyebut, hasil geledah di perusahaan swasta itu, tim penyidik menemukan bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi.

“Kami tentu akan analisis lebih jauh (hasil temuan penggeledahan di PT BBM), jelas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Baca Juga: Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Diduga Demi Alat Komunikasi

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar. rpblk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here