KPU Kabupaten Mojokerto Tunggu Komando Dari Pusat, Terkait Pengadaan Gudang Logistik
Mojokerto, Nawacita – Tersisa 221 hari lagi menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, masalah terkait tempat penyimpanan dan pengelolaan logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto masih belum diputuskan secara final. KPU Kabupaten Mojokerto sedang menunggu petunjuk dari KPU Pusat terkait hal tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengatakan, Hingga saat ini, KPU Kabupaten Mojokerto masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Pusat. Keputusan yang final masih dalam proses penentuan dan kami tetap dalam status menunggu
“Hingga saat ini, KPU Pusat belum mengumumkan pembukaan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengajuan untuk gudang penyimpanan dan pengelolaan logistik. Kalau sudah dibuka, nanti pasti kami ajukan,” ucap Muslim, Jum’at (7/7/2023).
Menurutya, meskipun proses pengadaan barang dan jasa belum dimulai, KPU Kabupaten Mojokerto telah menemukan lokasi yang sesuai sebagai gudang logistik yang representatif untuk Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Tekankan Pendidikan Berkarakter di depan SMA/SMK se Mojokerto
“Setelah melakukan pemantauan beberapa lokasi, KPU Kabupaten Mojokerto berencana untuk menyewa gedung yang dimiliki oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Surabaya Selatan, yang terletak di Jl RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sementara, itu yang kami survei akan menjadi pilihan kami,” katanya.
KPU Kabupaten Mojokerto berencana untuk menyewa dua gudang yang dimiliki oleh Bulog di Kabupaten Mojokerto. Setiap gudang memiliki luas sekitar 1.400 meter persegi. Salah satu gudang akan disewa oleh KPU Mojokerto selama periode dua tahun.
“Gudang dengan luas sekitar 1.400 meter persegi ini akan digunakan untuk keperluan logistik. Rencananya, KPU Kabupaten Mojokerto berencana untuk menyewa gudang tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni sekitar dua tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, satu gudang tambahan akan disiapkan sebagai tempat pengelolaan logistik. Gudang ini akan digunakan untuk kegiatan seperti sortir kertas surat suara, proses lipat kertas surat suara, serta kegiatan pengepakan dan pengelolaan lainnya. Rencananya, gudang ini akan disewa hanya selama periode 6 bulan.
Baca Juga : Antisipasi Ancaman Kamtibmas, Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Intelijen
Namun demikian, memperkirakan bahwa pada bulan Oktober mendatang mereka akan menyelesaikan proses sewa gudang ini. Terlebih lagi, masih terdapat banyak agenda lain yang perlu diselesaikan oleh pihak KPU.
dn


