DPRD Surabaya :DISPENDA Jangan Membebani Dunia Usaha
Surabaya, Nawacita – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengaku banyak mendengarkan aduan dari pelaku usaha terkait Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) kota Surabaya dalam pengenaan pajak daerah bagi pengusaha.
“Mereka jadi kebingungan dengan pengenaan pajak daerah tersebut,” ucap Josiah ditemui , Selasa 23 Mei 2023 di Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, menurut Legislator PSI ini, ada 2 masalah utama yang mendapatkan keluhan, yaitu pajak restoran dan pajak reklame.
“Pengenaan pajak restoran cenderung ambigu, seharusnya bisa ditetapkan secara porposional agar tidak membebani dunia usaha. Bahkan saya menerima aduan itu ada depot yang ditagih pajak kurang bayar, yang dihitung berdasarkan perkiraan kursi depot,” ucapnya, menyayangkan.
“Kita bisa bilang membebani, ini karena tidak diterpakannya secara adil dan merata,” lanjutnya.
Baca Juga : Komisi C kembali Gelar RDP terkait Polemik Usaha Sarang Walet, Baktiono : Pemkot Tidak Fair
Jadi, masih Josiah, ada pengusaha kuliner yang harus membebankan pajak resto atau PB 1 sebesar 10% ke pelanggannya, tetapi ada pengusaha lain dengan jenis yang sama tidak dikenakan dengan alasan tidak masuk kriteria, Padahal seharusnya secara omset memenuhi. Tentu ini akan membuat persaingan usaha tidak sehat dan bisa membuat pengusaha kuliner gulung tikar.

“Yang kasihan ketika pengusaha takut harganya jadi mahal dan tidak membebankan pajak retoran tersebut ke pelanggan, tetapi ditanggung sendiri. Ini kan kasihan, belum lagi potensi pajak yang hilang karena otomatis pengusahan tersebut tidak akan melaporkan angka sebenarnya,” jelas Josiah.
Harusnya, menurut Josiah, bisa diterapkan secara merata dan dicegah kebocorannya. Ia menduga banyak yang tidak melaporkan secara benar pajak yang sudah mereka pungut, disini kan ada kerugian negara.
“Harusnya pemkot melakukan inovasi, misalnya pembuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya, sehingga tidak bisa lagi mengakali,” pinta Josiah.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya ini meyakini, apabila penerapannya bisa dilakukan dengan baik, bahkan, meski tarif pajak restonya diturunkan ke tarif minimal yaitu 7%, PAD Surabaya akan meningkat. “Ini yang perlu menjadi perhatian dari dispenda,” tegasnya.
Selain restoran, ada juga keluhan mengenai pajak reklame. “Banyak tanda pengenal toko yang dikenakan pajak reklame padahal sesuai perda seharusnya tidak jika dibawah ukuran tertentu,” ungkap Josiah.
Baca Juga : Hearing Komisi C dan Rumah Usaha Sarang Walet Berlansung Serius, Alot dan Penuh DebatÂ
Begitu juga untuk billboard, dikenakan pajak langsung setahun padahal belum tentu memiliki materi iklan, sedangkan secara aturan diperwali ada kondisi khusus.
Sekali lagi Josiah berharap, Pemerintah kota harus bisa membuat inovasi dan menetapkan aturan yang baku. “Agar masyarakat tidak bingung, pihak Dispenda juga tidak bisa main-main, terlebih dapat meningkatkan PAD kota Surabaya dari sektor Pajak,” tegas Josiah Michael, memungkasi.


