Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah Tuntutan Jaksa
Jakarta, Nawacita | Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan hukuman ke terdakwa Rihcard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).

Menurut Hakim hal yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya.
Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer.
Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya Sambo telah dijatuhi vonis mati.
Baca Juga: Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kejujuran terdakwa di kasus ini disebutnya perlu diapresiasi.
“Jangan seperti sikap jaksa, dia sudah jujur tapi tidak dihargai. Dia sudah jadi justice collaborator, tapi ketika sudah sampai di pengadilan dikhianati. Itu tidak boleh, justru kalau terjadi sikap seperti jaksa ini orang akan berpikir percuma berkata jujur, percuma berkata yang benar toh tidak dihargai,” jelas Kamaruddin. rpblk


