Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalKomnas Perempuan Desak Pemerintah agar RKUHP Sinkron dengan UU TPKS

Komnas Perempuan Desak Pemerintah agar RKUHP Sinkron dengan UU TPKS

Komnas Perempuan Desak Pemerintah agar RKUHP Sinkron dengan UU TPKS

Jakarta, Nawacita | Komnas Perempuan mendesak Pemerintah agar RKUHP sinkron dengan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Tujuannya agar didapat keselarasan hukum.

Komnas Perempuan mengusulkan tiga hal terkait sinkronisasi tersebut yaitu melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan pelacuran. Hal ini berdasarkan pencermatan Komnas Perempuan berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasi TPKS.

“Urgensi memastikan harmonisasi RUU KUHP dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan melengkapi delik pidana dan menegaskan jenis tindak pidana,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (15/11).

- Advertisement -
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi

Siti mendukung Pemerintah dan DPR RI yang mengadopsi tanggapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komnas Perempuan per 7 Juni 2022. Poin-poinnya diantaranya menyoal delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan penegasan Pasal 416, 417, 418, 419, 420, 421, 422, 423, 424, 475 ayat (1) hingga Pasal 475 ayat (10) RKUHP Per 9 November 2022 sebagai TPKS,” ujar Siti.

Dengan pengaturan itu, maka Siti menyebut korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam RKUHP dapat mengakses hak-hak korban. Korban juga ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan TPKS sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Meski demikian, Komnas Perempuan berpandangan RUU KUHP masih dapat disempurnakan lagi dengan mengkategorikan tindak pidana kekerasan seksual ke dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, bukan di dalam Bab Tindak Pidana Kesusilaan,” ucap Siti.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Di sisi lain, Komnas Perempuan merekomendasikan Komisi III DPR RI dan Kemenkumham terus melakukan rangkaian pembahasan ketentuan pasal dengan melibatkan publik secara bermakna, di antaranya melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemangku kepentingan yang lebih luas dan berpotensi terdampak pasca RKUHP disahkan.

Kemudian, Pemerintah dan DPR RI disarankan menelaah dan mengakomodasi rekomendasi-rekomendasi Komnas Perempuan yang tertuang dalam DIM Tanggapan Komnas Perempuan sebagai Tanggapan Terhadap RKUHP Per 9 November 2022.

“Untuk masyarakat sipil, pemuka agama, Akademisi, Lembaga Layanan Korban mengawal dan memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP,” ucap Siti. rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru