Friday, May 8, 2026

Kemenkes: Rekam Medis Elektronik Wajib Diterapkan Paling Lambat 2023

Kemenkes: Rekam Medis Elektronik Wajib Diterapkan Paling Lambat 2023

Jakarta, Nawacita | Rekam medis elektronik wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023. Aturan baru itu dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

“Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik,” kata Setiaji, Jumat (9/9).

ilustrasi rekam medis elektronik
ilustrasi rekam medis elektronik

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes ini menjelaskan, dalam PMK Nomor 24 tahun 2022 juga mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Dia memastikan, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan. Pembukaan isi rekam medis elektronik harus melalui persetujuan pasien, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Jajanan Ice Smoke

Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir.

“Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa,” katanya.

Setiaji membeberkan sejumlah contoh manfaat yang diperoleh dengan adanya rekam medis elektronik. Seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh. mrdk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru