Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumBupati Langkat Resmi jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

Bupati Langkat Resmi jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

Medan, Nawacita | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi. Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2).

Dalam SPDP, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

- Advertisement -

“Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik” ujarnya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Satwa dilindungi tersebut antara lain satu Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Beo.

Polda Sumut sebelumnya telah mengonfirmasi kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit telah naik ke penyidikan.

Keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

cnn.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru