Wednesday, December 24, 2025
HomeMENTERIDuh, Kebijakan Menteri Asal PKB ini dituding Menindas Buruh

Duh, Kebijakan Menteri Asal PKB ini dituding Menindas Buruh

JAKARTA | Nawacita – Kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuat geram para buruh di Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan saat pekerja telah berusia 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said mengaku pihaknya sudah sering memantau kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dinilai kerap menindas para buruh. Dia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika Pemerintah tidak segera melakukan revisi Permenaker tersebut.

- Advertisement -

Baca Juga : JHT BPJS Cair di Usia 56 Tahun Mencederai Rasa Kemanusiaan Pekerja

Dia juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

“Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Dia menjelaskan bahwa penindasan lainnya yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terhadap buruh yaitu melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh di beberapa daerah yang tidak naik sama sekali.

“Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” ujarnya.

Iqbal memprediksi jika Presiden Jokowi tidak cepat bertindak melakukan revisi kedua peraturan itu, maka demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia.

“Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya. bisnis/bdo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru