Jakarta, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) dua kapal yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (8/2/2022).
“Pembahasan persetujuan sudah dimulai sejak awal penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 13 Januari 2022 untuk penjualan kedua kapal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan rapat kerja dengan Kemenhan, Kemenkeu, dan Kasal untuk membahas penjualan kedua kapal tersebut.
“Setelah mendengar dan melakukan pendalaman, kami menyetujui penjualan tersebut berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/X/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan BMN berupa eks KRI Mandar 514 dan eks KRI Penyu 513 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia pun berharap, dalam rapat paripurna bisa menyetujui penjualan dua kapal tersebut.
Sementara itu dalam rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menanyakan ke seluruh anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah penjualan BMN tersebut dapat disetujui?,” tanya Dasco
“Setuju,” jawab anggota DPR
Selanjutnya, kata Dasco, persetujuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Alma Fikhasari


