Surabaya, Nawacita – Sebanyak 4,423 juta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon gelaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini digelar mulai 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021.
“Totalnya, jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, sebesar Rp 2,086 triliun,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Ahad (12/12).
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar. Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar. Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.
Rpblk.


