Friday, December 26, 2025
HomeNasionalBPN Telah Menyelidiki Praktik Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir

BPN Telah Menyelidiki Praktik Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir

Jakarta, Nawacita – Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelidiki adanya praktik mafia tanah yang merugikan milik keluarga Nirina Zubir. Hasil pengecekan diketahui telah ada tiga sertifikat tanah yang telah dijual pelaku Riri Khasmita. Namun pembeli aset tanah tersebut tidak mengetahui jika sertifikat yang belinya hasil dari tindak pidana penipuan.

“Di sini ada tiga nama dia nggak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya,” kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Diketahui ibunda Nirina Zubir almarhumah Cut Indria Martini menjadi korban mafia tanah dengan kerugian Rp 17 miliar. Saat ini sudah lima tersangka dan tiga diantaranya dilakukan penahanan. Dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri Sumita. Modusnya, Riri mengganti nama sertifikat tersebut yang kemudian digadaikam serta menjualnya.

- Advertisement -

Kemudian atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010.

 

Rpblk.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru