Saturday, December 27, 2025
HomeHukumDirektur PT Gunsa Valas Utama Diperiksa KPK

Direktur PT Gunsa Valas Utama Diperiksa KPK

Jakarta, NawacitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur PT Gunsa Valas Utama Ludy Trianto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ludy bakal diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Quadra Solution.

“Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiono Sudiharjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).

- Advertisement -

Febri tidak merinci apa kaitan perusahaan valas dengan Anang dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.

Selain Ludy, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Ferry Tan dan Siu Hai. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi peran Anang.

Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Triliun pada hari Rabu (27/9/2017) silam.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Senin (25/9/2017), terungkap bahwa PT Quadra Solution pernah menerima dana pinjaman dari Andi Narogong sebesar Rp 36 miliar ketika masih menangani proyek e-KTP.

Pinjaman tersebut diberikan Andi lantaran dalam pengerjaan proyek e-KTP, Quadra Solution yang bersama-sama tergabung dalam konsorsium PNRI tidak mendapat DP pengerjaan proyek e-KTP.

Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru