JAKARTA, Nawacita — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 121 fintech peer to peer (p2p) lending atau perusahaan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin per 27 Juli 2021. Berdasarkan keterangan resmi OJK, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lentera Dana Nusantara.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ucapnya.
repblk


