Jakarta, Nawacita – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Meskipun PPKM yang diberlakukan mulai tgl 26 Juli kemarin menunjukan perubahan yang signifikan, namun pemerintah tetap mengambil langkah memperpanjang agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan pada indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus 2021 dibeberapa kab/kota tertentu,” kata Presiden Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (02/08/2021).
Presiden Jokowi menyebut, kebijakan gas dan rem yang dilakukan pemerintah saat ini tidak dapat dihindari, melihat perkembangan kasus Covid-19 di minggu-minggu terakhir.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa atas covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada tenaga kesehatan, dokter, perawat yang telah menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Serta kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pengertian dalam menjalankan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas perhatian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM yang kita lakukan,” imbuhnya.
Penulis : Alma Fikhasari


