BPN Heran Prabowo Digugat Wanprestasi Rp 52 M Jelang Pemilu, Tetap Dihadapi

Habiburokhman.
Habiburokhman.
top banner

Jakarta,Nawacita – Capres Prabowo Subianto digugat perdata oleh Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno heran mengapa gugatan perdata itu baru dilayangkan saat momen Pemilu.

“Kita heran juga ini gugatan muncul momennya pas Pemilu, kenapa nggak dari kemarin-kemarin,” kata anggota Direktorat Advokasi BPN, Habiburokhman saat dimintai tanggapan, Sabtu (9/3/2019).

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan bahwa pihak Prabowo siap menghadapi gugatan tersebut. Politikus Gerindra itu mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut.


“Tapi intinya kita siap lahir batin menghadapi yang seperti ini. Pak Prabowo nggak pernah curang dalam berbisnis, sebaliknya banyak sekali membantu mitra bisnisnya dan juga masyarakat. Soal materi gugatan kami akan pelajari dulu setelah mendapat salinannya. Mereka baru daftar kemarin, berarti sekitar dua minggu lagi kami dapat (panggilan sidang),” terang Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Prabowo sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.

“Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia,” kata salah satu tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/3).

Fajar menjelaskan kronologi perjanjian jual beli saham itu disepakati pada Agustus 2011. Dia mengatakan pihaknya telah memberi somasi karena pembayaran tak tuntas.

“Jadi intinya bahwa perjanjian jual beli saham ini bersyarat itu Agustus 2011 dengan kesepakatan Bapak Prabowo Subianto membeli saham klien kami 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu dengan harga Rp 140 miliar. Dan itu dilakukan pembayaran dengan uang muka pertama Rp 24 miliar kemudian setiap bulannya dicicil setiap akhir bulan Rp 2 miliar. Dan selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016,” tuturnya.

“Ternyata angsuran ini sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Bapak Prabowo Subianto baru membayar Rp 88 miliar. Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015. Klien kami sejak Desember 2016 sudah mensomasi mengingatkan Bapak Prabowo Subianto untuk melunasi kewajibannya karena sudah jatuh tempo 31 Juli 2016,” sambung Fajar.

 

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here