Jelang Kampanye Pilkada, Bawaslu Bikin Aturan Soal Khotbah

top banner

Jakarta, nawacita – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) merumuskan aturan materi khotbah jelang pilkada serentak 2018. Ini dilakukan untuk menghindari politisasi SARA.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan perumusan ini dilakukan bersama dengan tokoh lintas agama. Ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

“Kami masih rumusan terus dengan tokoh masyarakat terkait materi khotbah, tidak hanya di salah satu agama, tapi semuanya,” ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Abhan mengatakan nantinya Bawaslu akan mengumpulkan tokoh-tokoh lintas agama untuk menyusun materi khotbah atau materi terkait sosialisasi keagamaan. Materi yang akan diangkat yaitu terkait money politic dan politisasi SARA.

“Kita undang (tokoh agama) untuk rumuskan semacam materi khotbah, materi sosialisasi keagamaan yang nilainya, yang kami angkat pertama soal money politics dan politisasi SARA,” kata Abhan.

Menurutnya, keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat berpengaruh dalam melawan politik uang. Abhan juga mengatakan sejauh ini tanggapan tokoh agama soal rencana materi khotbah ini sangat bagus.

“Peran tokoh agama, tokoh adat, ormas, sangat signifikan untuk bagaimana mengkampanyekan melawan gerakan money politics, tolak politisasi SARA dan sebagainya. Sejauh ini (tokoh agama) sangat respon, bagus,” tuturnya.

Meski begitu, penyusunan materi khotbah ini masih dalam proses pembahasan di Bawaslu. Masalah teknis masih menjadi kendala.

“Ini masih pembahasan, jadi ini masih diproses, karena kan mengumpulkan pemuka agama ini tidak mudah,” terang Abhan. Det/elz

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here