LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Para Pegawai dan Buruh Terpenuhi
SURABAYA, Nawacita – YLBHI-LBH Surabaya bersama sejumlah asosiasi atau organisasi pekerja kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) di tahun 2026, Selasa (3/3/2026).
Pembukaan Posko ini dilatarbelakangi karena masih maraknya praktik Pelanggaran Hak THR serta adanya upaya serangan balik bagi pengadu sehingga dengan adanya Posko Pengaduan THR diharapkan bagi para pekerja yang terlanggar hak THRnya dapat terfasilitasi.
Demi memastikan dibayarkannya THR Keagamaan tersebut hadirlah Posko Pengaduan THR 2026 yang siap untuk mengawal berbagai laporan dari masyarakat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim menyambut positif dibentuknya Posko Pengaduan THR 2026, serta turut mendorong penuh hadirnya posko pengaduan yang ada, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi.
Baca Juga: Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
“Sebenarnya kami dari pemerintah sudah membuka posko THR juga jauh lebih awal, tanggal 25 Februari kemarin. Namun kami dari pemerintah Provinsi Jawa Timur menyambut baik pembukaan Posko THR oleh teman-teman LBH maupun teman-teman serikat pekerja, kami menyambut baik, ayo kita berkolaborasi bersinergi,” ucap Sugeng Lestari, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, saat ditemui Nawacita.co usai kegiatan pembukaan Posko Pengaduan THR 2026.
Dalam Laporan Pengaduan Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Jawa Timur, jumlah pengaduan meningkat, dari sebelumnya 24 pengaduan pada tahun 2024, menjadi 56 pengaduan pada tahun 2025. Begitu pula perusahaan yang melanggar hak pekerja atas THR pada 2024 hanya berjumlah 15 perusahaan, meningkat menjadi 18 perusahaan setahun berikutnya.
Bahkan jumlah pekerja yang dilanggar hak-haknya yang sebelumnya mencapai 1.203 pekerja, menjadi 1.811 pekerja pada tahun 2025. Sehingga Posko Pengaduan THR 2026 ini dibentuk untuk membuka akses terhadap pekerja atau buruh dan masyarakat agar mendapatkan haknya.
“Jadi goalnya kan bagaimana agar hak-hak pekerja, terutama hak pekerja buruh di seluruh Jawa Timur, pekerja buruh baik PKWT, status PKW, kontrak, tetap maupun pekerja yang digital platform, itu akan terpenuhi hak-haknya,” ujarnya.
Rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menerbitkan Surat Edaran (SE);dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait THR Keagamaan 2026.
“Insya Allah besok ada surat edaran dari Ibu Gubernur untuk kepada Kabupaten Kota dan seluruh perusahaan di Jawa Timur agar memberikan hak-hak pekerja buruh, terutama terkait Tunjangan Hari Raya,” ungkapnya.
Harapannya dengan adanya SE tersebut, begitu pula Posko Pengaduan THR 2026, pengusaha di Jawa Timur dapat memberikan hak para pegawai, sehingga tidak ada lagi kasus pelanggaran terkait pemberian THR.
“Karena itu hak normatif pekerja, maka seyogianya, baik pengusaha, semua pengusaha, maupun kita pemerintah ayo kita memfasilitasi teman-teman pekerja untuk diberikan hak-haknya. THR sesuai dengan normatif ketenagakerjaan, satu bulan upah, kalau satu tahun. Syukur-syukur lebih dari satu bulan upah itu kan lebih baik, toh ini kan untuk kesejahteraan pekerja semuanya,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng turut mengingatkan bahwa pekerja merupakan aset penting dalam sebuah perusahaan, sehingga pengusaha seharusnya tidak menganggap pemberian THR sebagai beban perusahaan.
“Pekerja itu kan aset, bukan hal yang, suatu hal yang membuat beratnya perusahaan. Tapi pekerja itu aset dimana perusahaan bisa maju itu kan karena pekerja, dan sesuatu hal yang lumrah dan sesuatu hal yang manusiawi terkait THR. Ini kan gaji ketiga belas untuk apa? Ya untuk kesejahteraan pekerja di hari raya,” tuturnya.
Posko Pengaduan THR Tahun 2026 secara konsisten berkomitmen untuk tidak membuka data pengadu serta merahasiakannya. Jaminan kerahasiaan data ini dilakukan untuk mencegah adanya serangan balik kepada pekerja.
Sejumlah organisasi atau asosiasi yang turut terlibat dalam pembukaan Posko Pengaduan THR 2026 diantaranya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Jawa Timur, LBH KEP Jawa Timur, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR), Wadah Asah Solidaritas (WADAS), dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) .
Berdasarkan aturan, THR Keagamaan diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Semua pekerja dengan status hubungan kerja PKWT (kontrak), PKWTT (tetap), alih daya (outsourcing), borongan, maupun harian lepas berhak atas THR Keagamaan, dengan ketentuan yang berlaku diantaranya wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja ≥ 1 bulan, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dibayar penuh dan dalam bentuk uang. Besaran THR Keagamaan juga diatur dengan ketentuan, jika masa kerja lebih dari (≥) 12 bulan maka mendapatkan satu bulan upah sedangkan jika masa kerja kurang dari (<) 12 bulan, maka mendapat sejumlah satu kali upah.
Bahkan apabila THR Keagamaan dibayar terlambat, perusahaan harus dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko Pengaduan THR Tahun 2026 dibuka dari tanggal 3 Maret 2026 hingga H–5 lebaran Idul Fitri. Bagi para pekerja yang ingin mengadukan dapat mengisi link/tautan berikut
https://bit.ly/PoskoTHRJatim2026 yang nantinya akan dikonfirmasi melalui hotline WhatsApp di nomor 0822-3000-3197 atau melalui email: thrposko@gmail.com.
Selain melalui pelaporan online, pekerja atau buruh juga dapat langsung datang ke sekretariat masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang telah tergabung dalam Posko Pengaduan THR Tahun 2026.
Reporter : Rovallgio



