Wednesday, February 11, 2026

Upah Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Surabaya Bagaikan Romusha di Awal Tahun

Upah Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Surabaya Bagaikan Romusha di Awal Tahun

SURABAYA, Nawacita – Polemik belum dibayarnya upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Surabaya mendapatkan berbagai komentar dari para pegawai yang belum mendapatkan haknya tersebut.

Salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya turut menyayangkan skema pembayaran upah yang menyebabkan ia beserta puluhan ribu pegawai lainnya belum menerima upah hingga saat ini.

“Sebelumnya pada SPK dilanjutkan pada addendum 1 bahwa pencairan Gaji dilaksanakan pada awal bulan berjalan atau sebelum bekerja. Seharusnya sudah dicairkan pada awal Januari. Namun pada minggu ke-3 muncul addendum ke 2 yang mengembalikan sistem pencairan Gaji ke keadaan semula sebelum ada addendum 1,” ucap pegawai PPPK tersebut.

- Advertisement -

Baca Juga: Walikota Surabaya Usulkan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar di Awal Bulan

Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, membuat para pegawai harus kembali menyesuaikan kondisi keuangan di awal tahun. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk pemberian harapan palsu yang berdampak langsung pada perencanaan ekonomi para pegawai.

“Peristiwa PHP (pemberi harapan palsu) ini yang membuat para pegawai menjerit karena harus merubah rubah lagi skema Penataan Keuangan di awal tahun ini,” ujarnya.

Sehingga menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seolah menetapkan aturan yang justru membebani para PPPK dengan skema pembayaran upah tersebut. Sedangkan disisi lain Pemkot tanpa pandang bulu selalu menetapkan tindakan tegas pada para pegawai apabila melakukan pelanggaran.

“Sedangkan aturan seperti seragam, ketentuan cuti dan lainnya harus dituruti dan akan dikenakan sanksi apabila terjadi indisipliner,” ungkapnya.

Ia juga mengaku semakin terbebani karena status sebagai PPPK Paruh Waktu membuat tanggung jawab kerja bertambah, sementara hak berupa gaji belum diterima.

“Kalau saya pribadi jujur jadi kalang kabut, karena semakin banyak pekerjaan rumah untuk penataan keuangan dan beban kerja yang bertambah karena status sudah berubah jadi PPPK Paruh Waktu sehingga otomatis tanggung jawab yang harus dipenuhi semakin besar,” katanya.

Bahkan, ia menggambarkan kondisi belum dibayarnya upah PPPK Paruh Waktu tersebut seperti kerja paksa di awal tahun.

“Berasa di ‘Romusha’ di awal Tahun, mau heran tapi itu kenyataannya,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru