Dugaan Kartel Tender RS Bogor, KPPU Gelar Sidang Perdana
Jakarta, Nawacita — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan perkara dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Perkara yang tercatat dalam register Nomor 03/KPPU-L/2025 ini memasuki tahap pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, dengan didampingi dua anggota majelis, Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yaitu PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 (Terlapor III).
Baca Juga : KPPU Kanwil IV Surabaya Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Nataru 2024
Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam tender proyek konstruksi gedung rumah sakit tersebut.
Menurut LDP yang dibacakan, proses tender memperlihatkan adanya indikasi kuat persekongkolan. Dari empat peserta tender yang mengajukan penawaran, hanya Terlapor I dan Terlapor II yang lolos ke tahap evaluasi teknis. Namun, Terlapor II kemudian gugur, dan Terlapor I ditetapkan sebagai pemenang.
Investigator KPPU memaparkan berbagai kesamaan mencurigakan di antara dokumen penawaran para Terlapor, seperti:
Kesamaan mencolok dalam format dan isi dokumen,Alamat IP (IP Address) identik.Pola dan jenis kesalahan penulisan yang serupa. Kesamaan dalam bagan organisasi.
Baca Juga : KPPU Surabaya Catat Pencapaian Signifikan di Tahun 2024 untuk Wujudkan Persaingan Usaha Sehat
Celakanya, Temuan-temuan tersebut tidak direspons atau ditindaklanjuti oleh Terlapor III selaku panitia lelang, yang kian memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk memenangkan tender.
Investigator menyatakan bahwa alat bukti yang dihimpun selama penyelidikan telah cukup kuat untuk memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi juga memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan dalam sidang. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 24 Juli 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat demi menciptakan iklim bisnis yang adil di Indonesia.


