Tuesday, June 24, 2025
HomeMENTERISri Mulyani Tegaskan Alasan Batalnya Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sri Mulyani Tegaskan Alasan Batalnya Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sri Mulyani Tegaskan Alasan Batalnya Diskon Tarif Listrik 50 Persen

JAKARTA, Nawacita – Sri Mulyani Tegaskan Alasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas menyatakan, bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni-Juli 2025 ini. Hal ini sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait.

Sri Mulyani memberikan alasan, bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik rupanya jauh lebih lambat. Sehingga, rencana untuk diskon yang akan diberlakukan pada Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.

“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Anggaran MBG, Jalan 3 Bulan Tembus Rp 3 Triliun

Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. “Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

Dengan tak berlakunya diskon tarif listrik 50%, artinya pemerintah hanya memberikan 5 stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Sri Mulyani Tegaskan Alasan
Sri Mulyani Tegaskan Alasan Batalnya Diskon Tarif Listrik 50 Persen.

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Berikut Daftar 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

– Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

– Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juli 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Idul Adha
- Advertisment -

Terbaru