Bandung, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan jam malam bagi seluruh siswa diberbagai jenjang pendidikan.
Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03 Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di akun Instagram @Disdikjabar, kemarin (26/5/2025).
Dalam surat edaran itu tercantum bahwa seluruh peserta didik atau siswa tidak diperbolehkan berkegiatan di luar rumah pada malam hari dari pukul 21.00 – 04.00 WIB.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” bunyi SE tersebut seperti dilihat Nawacita.co, Selasa (27/5/2025).
Pembatasan jam malam itu berlaku bagi seluruh siswa diberbagai jenjang pendidikan seperti siswa Sekolah Dasar (SD) hingga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Khusus.
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” jelas SE tersebut pada poin kedua.
Meski demikian, Pemprov Jabar membuat beberapa situasi pengecualian terkait pembatasan jam malam ini.

Pengecualian itu memperbolehkan siswa atau peserta didik untuk beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.
Pengecualian tersebut di antaranya seperti peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali. Kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Melalui surat ini juga, Pemprov Jabar meminta para kepala daerah agar bisa menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala daerah diminta untuk mengkoordinasikan seluruh elemen Sri mulai camat, lurah atau kepala desa hingga satuan pendidikan di masyarakat.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan menengah akan diakomodir dan dikoordinir langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut juga secara resmi dicap dan ditandatangani atas nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Terkait ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penerapan jalam malam bagi siswa itu kini masih dalam proses peluncuran.
“Nanti itu diluncurkan dulu dong. Nanti kita luncurkan dulu programnya. Setelah itu kita lihat perjalanannya ya. Kita evaluasi dan sebagainya,” ungkapnya.
Reporter : Niko

