Gandeng Stakeholder, Pemprov Jateng Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Semarang, Nawacita | Pemprov Jateng memberikan perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya.
Setidaknya tiga Perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan, meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 stakeholder, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/5/2025).
“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.
Baca Juga: Gubernur Jateng Minta Masifkan OSIS dan Ekstrakurikuler
Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, katanya, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Untuk itu, dia mengajak seluruh stakeholder agar turun di tengah masyarakat, serta mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.
Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, Taj Yasin berpandangan, upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan. Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Karena itulah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya, yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia, hingga tingkat desa dan kecamatan,” terang wagub.
Ditambahkan, MoU yang dilaksanakan Pemprov Jateng saat ini, akan menunjang pelaksanaan program tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak, tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial. Memang, harus ada kolaborasi antarlembaga terkait, contohnya, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain. jtgprv