Walikota Farhan Ungkap Progres Penataan PKL di Kota Bandung, PKL Hanya Boleh Jualan di Zona Khusus
BANDUNG, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung berencana memetakan zona berjualan bagi para PKL di Kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif dalam penataan PKL di Kota Bandung yang sudah direncanakan sebelumnya.
Walikota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa nantinya para Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya boleh berjualan di zona yang sudah disediakan oleh Pemkot Bandung. Hal tersebut berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah sudah disepakati.
“Oke, kalau penataan PKL sekarang ini berdasarkan RDTR yang baru ya, kita akan melihat mana yang masuk zona. Zona boleh sama zona nggak boleh, cuma itu aja sekarang,” ungkap Farhan saat dikonfirmasi di Alun-Alun Bandung, Senin (19/5/2025) petang.
Farhan menegaskan bahwa para PKL yang berjualan di zona yang diperbolehkan tetap harus mengikuti aturan dan syarat yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung sebelumnya. Diantaranya seperti bangunan yang tidak boleh semi permanen serta tidak berjualan selama 24 jam.
Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Penjual Hewan Kurban Berjualan di Pinggir Jalan atau Trotoar
“Nah, yang pasti nggak boleh adalah kita akan upayakan supaya tidak ada bag-bagaan (bangunan semi permanen seperti saung), tidak ada yang semi permanen. Nah, dagangnya ada masa waktunya, tidak boleh 24 jam full, tapi katakanlah 12 jam, terus ada yang cuma 8 jam Jadi ada pembagian waktunya,” jelas Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menyebut bahwa pihaknya masih membahas teknis pelaksanaan kebijakan di atas bersama Dinas UMKM Kota Bandung serta organisasi dan perhimpunan para PKL.
“Masih dibicarakan bersama dinas KUKM dan juga kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung di dalamnya, termasuk kepada organisasi atau perhimpunan para pedagang PKL,” kata Farhan.
Sementara ini, penataan PKL yang telah berhasil dilakukan oleh Pemkot Bandung baru efektif di wilayah ruas trotoar jalan Pasteur. Sebab penataan di ruas jalan tersebut dilakukan atas rekomendasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara langsung.
Hal itu selaras dengan ultimatum yang dilontarkan oleh Dedi Mulyadi yang mengatakan bahwa penataan sepanjang ruas jalan Pasteur menuju Gedung Sate merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun selaku mitra kerja dari Pemprov Jabar, Farhan juga berusaha untuk mempertahankan kondisi ruas jalan Pasteur yang sudah tertata dan bersih dari PKL.
“Kalau yang pasti kita jagain kan yang pasteur, kesudahan amat gubernur itu dulu yang kita jagain,” pungkas dia.
(Niko)