Tak Miliki TDG, Gudang CV Sentosa Seal Disegel Pemkot Surabaya
Surabaya, Nawacita | Tak miliki Tanda Daftar Gudang, Pemkot Surabaya menyegel gudang milik CV Sentosa Seal yang berlokasi di komplek pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Selasa (22/04/2025).
Penyegelan dipimpin langsung Walikota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Walikota Eri menegaskan bahwa seluruh perusahaan apapun di Kota Surabaya harus menaati izin serta peraturan yang berlaku.
“Hari ini saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya, karena itu kita bersama pak Kapolres selalu melakukan koordinasi dan ternyata perusahaan apapun harus menaati ijin dan guyub, tidak membuat gaduh,” ucap Walikota Eri Cahyadi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Pihak Kepolisan dan TNI Guna Perangi Curanmor di Kota Surabaya
Selain itu Walikota Eri menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebab CV Sentosa Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga pihak Pemkot Surabaya melakukan penyegelan gudang tersebut.
“Perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga hari ini kami tutup, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Terkait permasalahan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Walikota Eri menegaskan bahwa pihak Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ijazah yang masih belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.
“Tapi ini karena sudah menyentuh nama Surabaya, ijazah arek Surabaya, ya ga mungkin, aku bapaknya arek Surabaya, cacaknya arek Surabaya, ya pasti saya akan turun, gimana biar bisa balik, yang penting ijazahnya balik, soalnya masalah ijazah, masalah izin tempat adalah urusan saya,” ungkapnya.
Reporter : Gio


