Home STARTUP LifeStyle Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025

0
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025

JAKARTA, Nawacita – Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku, Beberapa pecahan mata uang di Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia pun mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tersebut.

Berdasarkan situs resmi BI, dikutip media, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut BI. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.

Lalu apa sajakah daftar uang yang sudah tidak berlaku 2025 ini? Berikut penjelasannya.

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Baca Juga: Daftar Mata Uang Dunia Dari yang Tertinggi Hingga Terendah, Rupiah Urutan Berapa?

Berikut rinciannya:

1. Rp10.000 TE 1979

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025.

3. Rp1.000 TE 1980

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

– Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
– Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

– Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

cnbnws.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here