Surabaya, Nawacita – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang minyak di Surabaya dan Sampang Madura, yang memalsukan merek hingga minyak curah dikemas dijadikan MinyaKita.
“Pengungkapan ini setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni Surabaya dan Sampang. Di dua lokasi itu kami sita ribuan liter minyak goreng palsu,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/3/2025).
Budi menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 mililiter,” jelasnya.
Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
Sementara lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng merek MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
Baca Juga:Â Polda Jatim Temukan MinyaKita Tak Sesuai Isi Kemasan Beredar di Surabaya
“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 mililiter, padahal tertera 1 liter,” papar Budi.
Gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
Atas kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.
“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” tandas Budi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng tersebut.
Reporter : Alus Tri