Pabrik Sanken Tutup, Ratusan Buruh Kena PHK Massal
JAKARTA, Nawacita – Pabrik Sanken Tutup, Pabrik PT Sanken Indonesia di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat akan menghentikan produksinya pada Juni 2025. Saat ini proses produksi masih dilakukan. Penutupan pabrik berdampak pada 459 pekerja aktif terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Serikat pekerja PT Sanken Indonesia masih belum mencapai kesepakatan terkait kompensasi pesangon yang ditawarkan oleh manajemen perusahaan. Ketua PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia, Dedy Supriyanto menyatakan bahwa 459 buruh yang terkena PHK massal menuntut kompensasi yang lebih layak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dedy mengungkapkan, pengumuman penutupan perusahaan sebenarnya sudah disampaikan sejak 6 Februari 2024 lalu. Namun, negosiasi terkait kompensasi baru dimulai pada Oktober 2024.
“Kami tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk tutup, itu hak mereka. Tapi yang kami perjuangkan adalah kompensasi yang ideal bagi pekerja,” kata Dedy kepada media, Kamis (20/2/2025).
Hingga saat ini, katanya, tawaran terakhir dari manajemen PT Sanken Indonesia adalah kompensasi sebesar 5 bulan upah. Di mana sebelumnya, perusahaan bahkan hanya menawarkan tambahan 3 bulan upah, lalu dinaikkan menjadi 5 bulan. Namun, angka ini masih jauh dari tuntutan pekerja.
Baca Juga:Â Imbas Efisiensi Anggaran, Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya
“Kami mengacu pada perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang memutus hubungan kerja harus memberikan ganti rugi,” jelasnya.

Adapun kompensasi yang diajukan serikat pekerja PT Sanken Indonesia yakni sebesar 60 bulan upah atau sekitar 5 tahun gaji. Angka ini didasarkan pada referensi dari perusahaan elektronik lain di sekitar Bekasi dan Cikarang yang juga mengalami penutupan. Selain itu, rata-rata usia pekerja di PT Sanken adalah 40 tahun, yang berarti mereka masih memiliki sekitar 15 tahun masa kerja hingga pensiun pada usia 55 tahun.
“Kalau melihat aturan, seharusnya ganti ruginya sebesar sisa masa kerja. Namun, kami sudah mempertimbangkan dengan melihat referensi dari perusahaan elektronik lainnya, dan meminta pesangon setara 60 bulan upah. Kami yakin manajemen mampu memberikan kompensasi tersebut,” tegasnya.
Hingga kini, kata Dedy, belum ada kesepakatan antara pekerja dan manajemen terkait pesangon. Proses perundingan masih berlanjut dan serikat pekerja meminta agar pembahasan ini diselesaikan sebelum 28 Februari 2025.
“Kami ingin negosiasi tuntas sebelum puasa, agar saat ibadah kami tidak bersitegang dengan perusahaan,” ujarnya.
Dedy mengatakan ke depan setidaknya masih ada 3 kali pertemuan yang dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut mengenai pesangon ini. Pekerja berharap manajemen PT Sanken Indonesia dapat memenuhi tuntutan mereka dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pesangon.
cnbnws.