Kemnaker Minta Perusahaan Ojol Kasih THR ke Driver Online
JAKARTA, Nawacita – Kemnaker Minta Perusahaan Ojol Kasih THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merumuskan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan, negara harus memiliki kemampuan untuk memberikan tekanan terhadap aplikasi-aplikasi yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
“Kalau seandainya mereka tidak bisa menghargai, ya kami bisa tidak menghargai mereka juga. Negara sifatnya memaksa,” ujarnya saat ditemui di Setiabudi, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga:Â Tuntut Hak THR, Driver Ojol Geruduk Kantor Kemnaker Hari Ini
Namun, Immanuel belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan aplikator yang dianggap ‘nakal’. Menurut dia, hal ini masih dalam tahap pembahasan. Aturan mengenai THR itu disebut masih dalam proses penyusunan oleh Kemenaker dan diskusi dengan perusahaan terkait.

“Nanti soal sanksi kami coba rumuskan dengan biro hukum kita ya,” tambahnya. Selain merumuskan aturan THR, Immanuel juga berkomitmen untuk memastikan tarif yang diterima oleh pekerja. Kendati demikian, ucap Immanuel, Kemenaker harus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk menetapkan tarif yang adil bagi para pekerja.
“Kami hanya soal ketenagakerjaannya, fokus kami soal ketenagakerjaannya, bukan soal tarif. Tapi itu juga penting, kami akan koordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, gabungan pekerja angkutan di Jakarta menggelar demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Para demonstran terdiri dari tiga konfederasi buruh, lima serikat buruh, dan 90 komunitas buruh.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily, mengungkapkan bahwa tiga konfederasi buruh yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
kompnws.