Thursday, December 25, 2025
HomeNasionalBerapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Rinciannya!

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Rinciannya!

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Rinciannya!

Jakarta, Nawacita | Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2024 bakal diterapkan pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu adalah sistem yang dirancang pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Skema tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

- Advertisement -

Namun perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya sama-sama tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Walau begitu, ada perbedaannya. Apakah gajinya juga berbeda atau sama?

Baca Juga: PPPK Angkatan Baru di Jatim Siap Mengabdi, Pj Gubernur Beri Motivasi Tinggi

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Perbedaannya yakni, PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab yang tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan. Para tenaga non-ASN yang diangkat lewat skema ini, nantinya memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS. Terkait gaji, maka besaran bagi PPPK diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik. kmps

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru