Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Warga Pelayan Masyarakat, Rabu (11/9/2024).
Pekerja Warga Pelayan Masyarakat sendiri terdiri dari berbagai jenis profesi, dimana mereka dianggap telah mendedikasikan dirinya dalam melayani kepentingan masyarakat Kota Surabaya. Diantaranya Mudin, Hafidz, Marbot, Penjaga Makam, Pendamping Masyarakat, Petugas Makam Desa, Penjaga Depo, Pemilah Sampah, Satgas PPA, Satgas PKBM, Kader PPK, Pendidik Keagamaan, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perbaikan Rutilahu, KTPR, Tenaga Pengelola Rusun, Instruktur Rumah Anak Prestasi dan Instruktur Kampung Anak Negeri.
Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 22 perwakilan Pekerja Warga Pelayan Masyarakat. Ini merupakan bentuk kepedulian nyata Pemkot Surabaya terhadap pihak-pihak yang turut berperan dalam pembangunan Kota Pahlawan.
“Semua orang yang bekerja untuk kepentingan masyarakat seperti RT/RW, LPMK, mudin, marbot, atau apapun yang bisa menciptakan cinta dan kasih sayang di Surabaya untuk dibangun, maka kami fasilitasi dengan BPJS Ketenagarjaan” ungkap Eri.
Wali Kota Eri mengungkapkan pihaknya memberikan proteksi BPJS Ketenagakerjaan agar para pelayan masyarakat sepenuhnya terpenuhi dan terhindar terhadap berbagai resiko yang mungkin tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Apabila ada yang mengalami meninggal dunia terkait dengan pekerjaan akan diberikan santunan sebesar Rp 70 Juta, kemudian dua orang anak akan diberikan Beasiswa pendidikan sebesar Rp 174 Juta.
“Warga Surabaya seluruhnya sudah tercover oleh BPJS Kesehatan, tetapi ketika ada hal-hal yang di luar kesehatan, misalnya ketika mereka bekerja bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan” kata Wali Kota Eri.
Sebelumnya pada akhir tahun 2023, Pemerintah Kota Surabaya sudah terlebih dahulu memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH), kini Pemkot Surabaya memfasilitasi 22.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga menyampaikan banyaknya fenomena warga daerah lain yang berpindah KTP menjadi warga Surabaya dikarenakan berbagai fasilitas yang didapatkan apabila menjadi warga Surabaya, diantaranya Pemerintah Kota telah melindungi seluruh masyarakat dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Namun Wali Kota Eri menegaskan bahwa hanya pihak Pemkot memprioritaskan warga asli Surabaya atau yang telah lama memiliki KTP Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga yang baru pindah menjadi warga Surabaya perlu menunggu 10 tahun untuk mendapatkan seluruh fasilitas bantuan yang disediakan Pemkot Surabaya.
“Saya sampaikan Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa mencover semua orang yang tinggal di Surabaya, Pemkot Surabaya tidak bisa membatasi orang untuk pindah KTP ke Surabaya, silahkan pindah ke Surabaya tapi tidak bisa mendapatkan bantuan, sebab ada surat pernyataan tidak bisa menerima bantuan selama 10 tahun. Sehingga saya bisa membahagiakan warga Surabaya dulu, jangan sampai uang Pemkot Surabaya habis karena orang yang KTP luar Surabaya yang baru masuk menjadi warga di Kota Surabaya” pungkas Wali Kota Eri. (Gio)