Buku Nikah Format Baru 2024: Apa Saja yang Berbeda? Cek Sekarang!
Jakarta, Nawacita – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menginformasikan format baru buku nikah tahun 2024. Terdapat sejumlah perubahan pada buku nikah 2024 yang membedakan dokumen ini dengan buku nikah format lama.
Berikut informasi selengkapnya.
Tanggal Berlaku Buku Nikah Tahun 2024
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru atau buku nikah tahun 2024 digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024.
“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” kata Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, dikutip dari situs resmi Kemenag RI, Selasa (10/9/2024).
Format Buku Nikah Tahun 2024
Berikut rincian format baru buku nikah tahun 2024.
1. Bentuk dan ukuran buku nikah tahun 2024 tetap 8×12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
2. Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 adalah:
– Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
– Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
– Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
– Tanda tangan Menteri Agama langsung dicetak melalui Aplikasi SIMKAH.
3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
5. Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
Cara Daftar Nikah via Simkah Kemenag
Berikut alur pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag.
1. Langkah Pertama
- Buka situs SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar
- Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau login
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area
- Lalu, lengkapi data diri Anda.
Baca Juga: Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
2. Langkah Kedua
- Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
- Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses
- pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.
- Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
3. Langkah Ketiga
- Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. dtk