Thursday, September 12, 2024
HomeSENAYANPARTAI POLITIKAHY Sebut Demokrat Hormati Putusan MK, segaris dengan DPR

AHY Sebut Demokrat Hormati Putusan MK, segaris dengan DPR

AHY Sebut Demokrat Hormati Putusan MK, segaris dengan DPR

JAKARTA, Nawacita – AHY Sebut Demokrat Hormati Putusan MK, Partai Demokrat mendukung agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dukungan ini disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8), usai memberikan rekomendasi Pilkada.

Ketum AHY telah menginstruksikan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk mengawal sikap Partai Demokrat terkait revisi UU Pilkada.
“Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur AHY.

Baca Juga: Dukung Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah, Demokrat Beri Rekomendasi Pilgub Papua Pegunungan, Kalsel, Banten dan Sulsel

“Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK. Dan juga tentunya ini segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin. Kami juga ingin meyakinkan bahwa ini bisa dikawal dengan baik,” sambungnya.

AHY Sebut Demokrat Hormati
AHY Sebut Demokrat Hormati Putusan MK, segaris dengan DPR.

AHY juga berharap agar hal ini bisa dikawal dengan baik oleh Fraksi Demokrat. “Seperti yang tadi saya sampaikan, saya selaku pimpinan Partai Demokrat sudah menginstruksikan kepada Mas Ibas (Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI), dan jajaran yang terkait, untuk mengawal dan menjaga sikap dan posisi Partai Demokrat ini, yang tentunya segaris dengan kehendak rakyat Indonesia,” pungkas AHY.

Turut mendampingi AHY, antara lain Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron. (adt/csa)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru