BPJamsostek Surabaya Darmo Komitmen Terus Sosialisasikan Manfaat Program ke Perangkat RT, RW & LPMK
Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo komitmen terus sosialisasikan manfaat program kepada perangkat RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Kali ini giliran sosialisasi ke Kelurahan Manukan Wetan, Surabaya, Jumat (22/12/2023).
Kepala Kantor BPJamsostek Surabaya Darmo, Imron Fatoni menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini untuk menjangkau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus kampung seperti RT, RW dan LPMK di masing-masing Kelurahan.
“Kami berharap semua Ketua RT, RW dan pengurus LPMK di Kelurahan Manukan Wetan ini paham dan sadar akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, terus segera daftar menjadi peserta,” pesan Imron.
Ditambahkannya, BPJamsostek Surabaya Darmo berkomitmen terus melanjutkan sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus kampung di Kelurahan dan Kecamatan yang masuk wilayah kerjanya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Beri Pelatihan K3 Umum Bersertifikasi
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Imron, bila mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Di antaranya, biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, dan bisa membuat mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas pengabdiannya pada masyarakat,” tambah Imron.
Dalam sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mensosialisasikan program bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dimana terdapat 3 program yang dapat diikuti, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program perlindungan yang untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sosialisasi Program ke UMKM Kel. Ngagel Rejo
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberi manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Serta Jaminan Kematian (JKm) berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.


