Minimalisir Sengketa Proses Pemilu 2024, Bawaslu Kota Surabaya Utamakan Upaya Pencegahan dan Penanganan
Surabaya, Nawacita – Bawaslu Kota Surabaya kembali melaksanakan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan sengketa pemilu dalam masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Bertempat di grand daffam hotel jalan Kayon Surabaya, selain seluruh jajaran Bawaslu se-kota Surabaya, giat ini juga mengundang perwakilan partai politik beserta tim kampanye DPD RI dan Capres-Cawapres.
Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Surabaya juga menghadirkan Polrestabes Surabaya dan Satpol PP sebagai penegak hukum.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar memaparkan, bahwa Bawaslu selalu berupaya dan memiliki semangat dalam menyelesaikan sengketa dengan upaya Restorative Justice, yakni pemulihan hak kembali”
Baca Juga : Penertiban APK di Surabaya Berdasarkan Rekomdasi Bawaslu dan Panwascam
Ia menjelaskan bahwa semangat Bawaslu tidak semata hanya melakukan penindakan dengan tegas, melainkan menyelesaikan adanya sengketa dengan prinsip Restorative Justice.
” Ketika para peserta pemilu dan pemilihan merasa bahwa haknya dilanggar, harap dapat mendatangi atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan berbagai mekanisme untuk penyelesaian secara adil,” ungkap Agil.
“Proses sengketa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terbuka, sehingga terdapat ruang untuk membuat suata kesepakatan antar para pihak yang bersengketa,” imbuhnya.
Agil berharap, mekanisme yang tersedia ini dapat di gunakan dan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, karena Bawaslu telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga : Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Digunakan sebagai Ruang Kegiatan Politik
“Apabila tahap mediasi tidak memenuhi atau memunculkan suatu kesepakatan antar pihak maka tahap selanjutnya akan diperiksa melalui adjudikasi. Sehingga hasil dari pemeriksaan adjudikasi adalah berupa putusan yang dibuat oleh Bawaslu,” kata Agil.
“Selanjutnya, apabila para pihak masih tidak menerima hasil pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, maka dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.