DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah Sahkan Perda Tata Ruang 2023-2043
SURABAYA, Nawacita – DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah Sahkan Perda Tata Ruang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur baru saja menuntaskan pembahasan Revisi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031.
Sembilan Fraksi di DPRD Jawa Timur melalui Pendapat Akhir yang dibacakan dalam sidang Paripurna 15 November 2023 menyetujui Raperda RTRW Jatim 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Martin Hamonangan, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengatakan, ada sejumlah esensi Perda RTRW Jatim 2023-2043 yang perlu diperhatikan serius. Diantaranya terkait dengan pengelolaan Kawasan Pertanian dalam konsep RTRW, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami bagaimana akomodasi kebijakan pusat tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam perencanaan pola ruang demi meminimalisir dampak yang mungkin diakibatkan oleh adanya ketentuan LSD.
Meskipun di dalam konsep RTRW belum/tidak terdapat konsep tersebut. “Persoalan LSD ini berpotensi berbenturan dengan kepentingan daerah dalam mendorong hadirnya investasi namun pada saat yang sama terkait kebutuhan untuk menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan lingkungan,” jelas Martin.
Kemudian terkait dengan sinkronisasi RTRW Provinsi dengan RTRW yang telah dimiliki beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur, Fraksi PDI Perjuangan tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana proses sinkronisasi tersebut dapat dilakukan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 ini dapat disusun dengan akurasi dan kemanfaatan yang tinggi.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tinjau Kesiapan Operasional Bandara Internasional Dhoho Kediri
Begitu juga terkait arah dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jawa Timur memiliki setidaknya 13 potensi bencana alam. Yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem-abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan-lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, kegagalan teknologi, epidemi-wabah penyakit, dan likuifaksi; di mana bencana sewaktu-waktu dapat mengancam area pesisir maupun hinterland.

“Terkait dengan kondisi kerawanan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga tidak mendapatkan penjelasan yang komprehensif dalam Jawaban Eksekutif tentang arah kebijakan pemanfaatan ruang agar dapat menjamin keamanan serta keberlanjutan investasi,” sebut anggota Komisi D ini.
Terkait arah dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami penjelasan yang komprehensif dalam Jawaban Eksekutif tentang bagaimana arah kebijakan pemanfaatan ruang yang disiapkan agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya kerawanan bencana akibat alih fungsi lahan serta dinamika pemanfaatan lahan untuk pembangunan kawasan industri, infrastruktur, serta pemukiman.
Fraksi PDI Perjuangan juga tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana arah kebijakan pemanfaatan ruang yang disiapkan agar peningkatan pemanfaatan koridor jalan arteri yang semakin bercampur.
Antara mobilitas kendaraan serta alat berat untuk industri dan aktivitas mobilitas kendaraan warga dalam kegiatan sehari-hari dapat mengantisipasi potensi terjadinya kerawanan kecelakaan yang berpotensi menimbulkan kecacatan tetap dan bahkan meninggal. “Disini perlu ada pemanfaatan ruang yang disiapkan agar dapat dilakukan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jalan/rel kereta api dan di sepanjang koridor jalan tol,” pungkas Martin.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Adam Rusydi mengatakan, Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini bersifat strategis. Karena memiliki jangkauan sangat luas dan menyeluruh baik ruang daratan yang diintegrasikan dengan Zona pesisir dan pulau-pulau kecil untuk 5 (lima) tahapan selama 20 tahun kedepan.
“Dengan demikian Raperda ini sangat penting untuk dapat dikelola secara terintegrasi, bermanfaat bagi sosial ekonomi, berdaya saing dan aman; karenanya harus benar-benar dipahami oleh semua yang berkepentingan,” jelas Adam dalam Pendapat Akhir FPG.
Namun demikian, Fraksi Partai Golkar meyakini dan percaya bahwa Raperda ini telah melalui analisis Akademis yang lengkap oleh sejumlah Ahli/Pakar yang dibentuk. Meski begitu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan hal-hal praktis kepada Pemprov Jatim. Diantaranya, Pemerintah Provinsi harus terus melakukan pemantauan agar tidak banyak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Terutama intensifikasi pengendalian DAS (Daerah Aliran Sungai) yang sering menimbulkan bencana banjir di daerah muaranya. Kemudian Intensifikasi program penghutanan kembali dengan sistem penataan dan pengendalian lahan secara konsisten.
Serta perlunya peluang yang memadai bagi masyarakat nelayan untuk mengeksplor wilayah pantai sesuai batas hak. “Hal tersebut dapat berjalan bila Perda RTRW ini segera di sosialisasikan kepada Pemerintah Daerah (kabupaten/kota), pelaku usaha dan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerah,” pintanya.
Disamping itu, berpedoman dari Perda RTRW ini, Sinergi Pemerintah Provinsi dan DPRD juga perlu di optimalkan. Misalnnya dalam memperjuangkan pelepasan kuasa lahan pada PSN JLS (terhadap Perhutani) dan Perijinan pengusahaan ZEE dapat didelegasikan kepada Provinsi. “Terhadap beberapa hal yang masih krusial dan belum ada kepastian dari tingkat Pusat, maka perlu dicari jalan keluar secara sinergi dan terpayungi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bdo)