Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Soal Anggaran PPPK Rp 39 Miliar
Nawacita – Penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Mengenai Tidak Terserap Penuhnya Gaji P3K sebesar Rp 39 Miliar
Mojokerto, Nawacita – Penyerapan anggaran Rp 39 miliar pada APBD 2023 untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tak bisa terserap 100 persen.
“Karena pengangkatan P3K – nya saja baru Juli lalu, jadi bagaimana bisa terserap penuh,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/8/2023).
Tatang menjelaskan, alokasi anggaran ini tidak bisa diganggu gugat atau dialihkan ke kegiatan lainnya. Sebab, Rp 39 miliar itu tak lain bagian dari dana earmark.
“Pemda tak bisa berbuat banyak, karena itu dana earmark,” ucapnya.

Dalam kesesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, dana sejumlah Rp 39 miliar tersebut telah ditetapkan untuk meliputi penggajian P3K selama periode satu tahun secara komprehensif, mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang terkait. Selain itu, dalam jumlah tersebut juga telah termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai yang bersangkutan.
“Karena amanatnya seperti itu, sedangkan penggajian baru dilakukan per – Juni lalu kepada 225 P3K,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Segera Buka Seleksi ASN, Ini Kuota dan Lowongan P3K Prioritas
Sehingga, menurutnya ploting gaji selama enam bulan yang ada tentu tak bisa sepenuhnya terserap. Sebelumnya anggaran gaji sudah disiapkan, namun ternyata ada keterlambatan petunjuk teknis dari pusat.
“Untuk kewenangan yang menggaji mereka kan pemerintah pusat lewat DAU earmark,” ulasnya.
Di tengah pemda diminta menyiapkan anggaran sebesar itu, di sisi lain pengangkatan ratusan guru honorer tersebut baru dilakukan di pertengahaan tahun. Tahun ini Pemkab membuka rekrutmen P3K dengan jumlah 590 formasi, yang terdiri 460 untuk guru dan 130 untuk formasi tenaga kesehatan.
“Jadi anggaran sudah kami siapkan, sudah aman. Rp 39 miliar itu juga disiapkan untuk gaji P3K tahun ini, dengan sistem penggajianya berdasarkan pengangkatan,” tandasnya. Fio